FKDM-MADINA

FKDM MADINA

Rabu, 25 Desember 2013

FKDM



A.   DASAR HUKUM
a)   Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, No. 104/2007, tentang Pedoman Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di Provinsi DKI Jakarta.
b)   Surat Walikota Jakarta Selatan No. 1551/-1.862.8, tanggal 12 Nopember 2007 perihalPembentukan FKDM Tk. Kecamatan dan Tk.Kelurahan Kota Jakarta Selatan.
c)   Surat Tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa Provinsi DKI Jakarta No. 101/-1.862.8, tanggal 1 Agustus2007.

B.   PENGERTIAN/DEFINISI
Kewaspadaan Dini Masyarakat adalah kondisi kepekaan, kesiapan dan antisipasi masyarakat  dalam menghadapai potensi dan indikasi timbulnya bencana, baik bencana perang, bencana alam, maupun bencana karena ULAH MANUSIA diwilayah Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya.

C.   FUNGSI & TUGAS FKDM
Adalah wadah bagi elemen masyarakat yang dibentuk dalam rangka MENJAGA & MEMELIHARA kewaspadaan dini masyarakat diwilayah Provinsi DKI Jakarta pada umumnya dan wilayah Kelurahan Manggarai Selatan pada khususnya.

D.   BENCANA
Adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh perang, alam, ULAH MANUSIA, dan penyebab lainnya yang dapat mengakibatkan korban dan penderitaan manusia, kerugian harta benda, kerusakan sarana-prasarana, dan fasilitas umum, serta
menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan dan penghidupan masyarakat diwilayah Provinsi DKI Jakarta.

Catatan : Dalam pergub ini terdapat pemakaian istilah “Gangguan” dan “Bencana”. Tetapi dalam juklak ini akan ditemukan istilah “Kejahatan” yang pada umumnya dilakukan oleh ulah manusia. Kejahatan juga merupakan atau dapat menimbulkan gangguan, yang menyebabkan ketidak nyamanan kehidupan bermasyarakat. Kalau bencana pada umumnya disebabkan karena kondisi alam.

E.   KEANGGOTAAN
1)   Organisasi Kemasyrakatan (ORMAS).
2)   Satuan Perlindungan Masyarakat (SATLINMAS)
3)   Perpolisian Masyarakat (POLMAS)
4)   Pembinaan Masyarakat (BINMAS)
5)   Tokoh Masyarakat setempat
6)   Tokoh Agama (Lintas agama)
7)   Unsur Pemuda/Pemudi
8)   Para Ketua RW 01 s/d 010 (Atau yang mewakili).
9)   Elemen masyarakat lainnya.

F.   PEMBENTUKAN FKDM
a)   FKDM dibentuk pada tingkat Kelurahan.
b)   Pembentukan FKDM dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah daerah.(Lurah dan jajarannya).
c)   FKDM memiliki hubungan yang bersifat konsultatif.
d)   Dalam rangka pembinaan FKDM, dibentuk Dewan Penasehat tingkat Kelurahan.
e)   Keanggotaan DP/FKDM tingkat Kelurahan terdiri atas Ketua Lurah, Sekretaris Sekkel, anggota Babinkamtibmas, Babinsa, Kasubsi Tramtib/Linmas, dan Kasusi Pemerintahan.

G.   TUGAS FKDM TINGKAT KELURAHAN
a)   Menjaring, menampung, mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan data dan informasi dari masyarakat mengenai potensi ancaman keamanan, gejala atau peristiwa bencana dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangan secara dini.
b)   Memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi Lurah,mengenai kebijakan yang berkaitan dengan kewaspadaan dini masyarakat.

H.  TUGAS DAN KEWAJIBAN LURAH
a)   Membina dan memelihara ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyrakat dalam menghadapi kemungkinan terjadinya bencana, baik bencana perang, bencana alam, maupun bencana karena ULAH MANUSIA diwilayah Kelurahan.
b)   Mengkoordinasikan tokoh masyarakat/adat/agama/pemuda, anggota Satlinmas, Polmas dan elemen masyarakat lainnya dalam kegiatan di bidang ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat, dengan meningkatkan kewaspadaan dini masyarakat di Kelurahan.

I.    TUGAS DP/FKDM
a)   Membantu Gubernur untuk merumuskan kebijakan dalam memelihara kewaspadaan dini masyarakat.
b)   Memfasilitasi hubungan kerja antara FKDM dengan Pemerintah Daerah dalam memelihara kewaspadaan dini masyarakat.

J.    KOORDINASI DAN SINSTIMATIKA PELAPORAN
a)   Bila terjadi gangguan Pengurus RW berkoordinasi dengan Pengurus RT atau sebaliknya.
b)   Setiap terjadi gangguan dicatat secara kronologis.
c)   Dilaporkan kepada Lurah untuk diteruskan kepada Ketua FKDM

K.   MENGENAL BEBERAPA BENTUK (UMUM) GANGGUAN
a)       Pencurian berat (dengan unsur pemberatan).
b)       Pencurian ringan
c)       Penganiayaan
d)       Penjambretan
e)       Penodongan
f)        Pencurian Ranmor
g)       Pencopetan
h)       Perkosaan
i)         Perampokan
j)        Penculikan
k)       Pembunuhan

L.   GANGGUAN KHUSUS LINGKUNGAN
a)       Pertengkaran antar warga/tetangga
b)       Pertengkaran dalam keluarga/rumah tangga
c)       Tawuran antar warga tingkat RW dan/atau Kelurahan

M.  GANGGUAN/BENCANA ALAM
a)       Banjir karena hujan/air laut pasang
b)       Angin kencang/puting beliung.
c)       Tanah longsor/landslade
d)       Kebakaran karena arus pendek listrik/petir


N.  KEPEDULIAN DIRI DAN LINGKUNGAN
a)       Ikut aktif dalam setiap kegiatan dilingkungan.
b)       Aktifitas dilingkungan dapat mencegah dan/atau mengurangi gangguan.
c)       Melindungi diri dan masyarakat dari rasa takut.
d)       Hindarkan diri anda dan lingkungan dari incaran kejahatan.
e)       Rajin dan aktif memantau berita kejahatan baik media cetak maupun TV

O.  KONSEP PENGAMANAN LINGKUNGAN
a)       Konsep swakarsa dan swadaya, kegiatan nyata masyarakat
b)       Tanggung jawab bersama, seluruh lapisan masyarakat membina keamanan dan ketertiban lingkungan.
c)       Orientasi kedalam, meng-evaluasi hasil yang telah dicapai.
d)       Prinsip keserasian, tidak jor-joran, berkoordinasi untuk memperoleh nilai efektifitas dan efisiensi.

P.   OBYEKTIFITAS SASARAN 
a)       Dengan Siskamling, diharapkan terciptanya keamanan dan ketertiban yang dinamis.
b)       Terbinanya suatu komitmen/keterikatan dari unsur dan potensi masyarakat.
c)       Mantab dalam Koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi dan Simplikasi. 

Indikator keberhasilan Siskamling :
a)       Kerjasama antara warga dilingkungan berjalan baik.
b)       Musyawarah untuk mufakat dapat difungsikan dilingkungan.
c)       Menurunkan prosentase rata-rata gangguan/kejahatan dilingkungan.
d)       Disiplin dan terbinanya ketertiban, kreasi dan inovasi akan berjalan secara nyata.

Q.  POTENSI MASYARAKAT BERPERAN
a)       Sebagai komponen awal digaris depan, memiliki tingkat dan kualitas kepekaan dan   kewaspadaan yang tinggi dalam mengantipasi ancaman & ganggunan.
b)       Sebagai sarana deteksi yang mampu mencegah dan menindak serta menangkal.
c)       Membantu Polisi dan aparat lainnya.
d)       Yang paling dini/awal sebagai potensi pengembangan kekuatan dilingkungan masyarakat, atas dasar swadaya dan swakarsa.

R.   AKTIFITAS WARGA DALAM PENCEGAHAN KEJAHATAN
Motto : Tetangga yang dekat adakalanya lebih baik dari Saudara yang jauh.
a)   Usahakan suasana rumah lebih hidup sehingga tidak mudah menjadi sasaran kejahatan
b)   Usahakan gang disekeliling rumah sulit ditempuh oleh penjahat
c)   Kehidupan bertentangga yang saling tolong menolong dan peduli
d)   Pelaksanaan Siskamling harus tetap dilaksanakan dan terorganisir secara baik
e)   Laporkan ke Ketua RW bila melihat sesuatu yang mencurigakan

S.   FAKTOR PENGHALANG TIMBULNYA KEJAHATAN
a)   Pandangan terbuka didepan maupun dibelakang rumah
b)   Berikan kesan bahwa kondisi rumah tidak kosong.
c)   Pasang alat pengaman pintu masuk dan jendela (Kunci/teralis)
d)   Pintu pagar dikunci gembok yang kuat (Tahan gergaji)
e)   Pasang kunci tambahan pada kendaraan roda 2 maupun 4.
f)    Matikan lampu teras/diluar rumah pada waktu siang hari.


T.   BEBERAPA TIPS KEWASPADAAN DINI
a)   Waspadai bila melihat kendaraan roda dua atau 4 yang lewat mondar mandir dengan kecepatan rendah, dan tanpa menyalakan lampu.
b)   Waspadai kendaraan yang parkir, khususnya malam hari, tetapi penumpangnya tidak turun.
c)   Waspadai orang atau kelompok orang yang berjalan mengitari mobil yang diparkr.
d)   Waspadai orang atau kelompok orang yang berdiri lama didepan rumah.
e)   Bila melihat kendaraan atau orang seperti tersebut diatas :
ü  Jangan mencoba menghadapi langsung seorang diri, tetapi :
ü  Catat jenis kendaraan, (Sedan, Jeep, Minibis, sepeda motor)
ü  Warna cat, merek kendaraan, dan nomor polisi
ü  Kalau orang, catat jenis kelamin, bentuk tubuh (tinggi/pendek, kurus/gemuk)
ü  Pakaian yang dikenakan, warna kulit dan perkiraan umur.
ü  Jumlah orang atau kelompok yang dicurigai.
ü  Barang-barang yang terlihat dibawa.

U.   PENCEGAHAN DINI TERHADAP KEJAHATAN
a)   Mulailah pada diri anda sendiri. Keamanan rumah dan keluarga tergantung dari kewaspadaan anda sendiri
b)   Ciptakanlah suasana yang aman & tenang dirumah anda
c)   Perhatikan perangkat keamanan (kunci-kunci) rumah anda
d)   Jangan meninggalkan barang-barang berharga disembarang tempat
e)   Jangan mengenakan perhiasan mencolok, yang dapat mengundang kejahatan
f)    Rajin-rajinlah mengikuti berita baik melalui media cetak maupu TV, khususnya yang menyangkut kejahatan dijalan (Street crime) umum.
g)   Teruskanlah untuk tetap berperan aktif dalam segala aspek kehidupan untuk menjaga keamanan & ketertiban dimasyarakat.
h)   Binalah terus jalinan kemitraan yang sudah ada & kembangkan terus secara lebih sinergik.
i)     Terakhir, berbahagialah karena anda telah berbuat bagi sesama dalam mencegah timbulnya kejahatan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar