FKDM-MADINA

FKDM MADINA

Jumat, 27 Desember 2013

FKDM MADINA

TUGAS FORUM KEWASPADAAN DINI MASYARAKAT ( FKDM ) KABUPATEN
(PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 12 TAHUN 2006)
  1. Menjaring, menampung, mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan data dan informasi dari masyarakat mengenai potensi ancaman keamanan, gejala atau peristiwa bencana dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangannya secara dini; dan
  2. Memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi bupati/walikota mengenai kebijakan yang berkaitan dengan kewaspadaan dini masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar