TUGAS FORUM KEWASPADAAN DINI MASYARAKAT ( FKDM ) KABUPATEN
(PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 12 TAHUN 2006)
- Menjaring, menampung, mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan data dan informasi dari masyarakat mengenai potensi ancaman keamanan, gejala atau peristiwa bencana dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangannya secara dini; dan
- Memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi bupati/walikota mengenai kebijakan yang berkaitan dengan kewaspadaan dini masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar